Kamis, 22 Januari 2009

Pungli di Dishub Terbongkar

Pungli di Dishub TerbongkarDiduga Hasil Pungli, Sepeda Balap Senilai Rp 12 Juta Disita
Foto: Barang bukti/Rois Jajeli

Surabaya - Uang hasil pungutan liar (pungli) di lingkungan UPT PKB Wiyung Dishub Surabaya rupanya digunakan Kepala UPT berinisial SJ membeli sepeda balap seharga Rp 12 juta.Satuan Pidana Korupsi (Sat Pidkor) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Jatim menyita barang bukti sepeda balap merek Kinesis seharga Rp 12 juta dari rumah Kepala UPT PKB Wiyung.Dari informasi yang dihimpun detiksurabaya.com, sepeda balap itu dibeli dengan menggunakan uang 'acc' hasil pungli."Kita juga menetapkan satu tersangka lagi inisial BH," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti kepada wartawan di mapolda, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (22/1/2009).BH yang juga menjabat sebagai Kepala Tata Usaha UPT PKB Wiyung Dishub Surabaya kini ditahan di Mapolda Jatim sejak 20 Januari 2008 lalu."Tersangka kita tahan karena diduga terlibat dalam kasus ini dan turut mengkoordinir," tuturnyaSelain menetapkan BH, polisi juga mengamankan barang bukti uang 'acc' yang diduga hasil dari pungli. Total uang yang diamankan dari 13 tersangka sebelumnya dan tersangka BH sebesar Rp 60.029.000.Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek praktek pungli di lingkungan UPT PKB Wiyung Dishub Surabaya dan menetapkan 13 tersangka oknum PNS. Yakni berinisial SW, SD, PL, HS, SM, SDI, HR, PP, ED, AR, MS, AZ dan RR. Serta 40 calo di lingkungan uji kir.Para tersangka dijerat pasal 3, 11, 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan para calo hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar