Kamis, 22 Januari 2009

Polisi Sita 242 Pil Ekstasi dari 3 Budak Narkoba

Polisi Sita 242 Pil Ekstasi dari 3 Budak Narkoba
Foto: Barang bukti/Imam W

Surabaya - Ratusan butir pil ekstasi disita polisi dari 3 budak narkoba. Polisi mendapat tangkapan cukup besar itu dengan cara menyaru menjadi pembeli barang haram itu (undercover buy).Ketiga tersangka itu yakni Jatmiko (26) warga Jalan Tenggumung Karya, Kurniawan Nur Salim alias Tom Tom (24) warga Jalan Krucil, Probolinggo dan Seiko (36) warga Jalan Pepelegi."Yang kami tangkap dulu adalah Jatmiko," ujar Kanit Idik III SatnarkobaPolwiltabes Surabaya, AKP Totok Sumaryanto kepada wartawan di mapolwiltabes, Jalan Sikatan, Kamis (22/1/2009).Petugas sendiri menangkap Jatmiko dengan berpura-pura menjadi pembeli shabu-shabu (SS). Saat bertransaksi di depan RS Mata Jalan Undaan Wetan, Jatmiko langsung diringkus dengan barang bukti 0,5 gram SS. Dari Jatmiko petugas mengembangkan ke Tom Tom.Masih dengan undercover buy, Tom Tom dipancing untuk bertransaksi di Jalan Darmo Harapan. Dari Tom Tom, petugas menyita 0,5 gram SS dan 10 butir pil ekstasi. Tidak berhenti sampai di situ, petugas mengembangkan tangkapan itu lagi sehingga muncul nama Seiko.Seiko sendiri dipancing untuk bertransaksi di Komplek Perumahan Kris Kencana Sari, Dukuh Pakis. Seiko akhirnya terpancing dan diamankan dengan barang bukti cukup banyak yakni 232 butir pil ekstasi. Total petugas telah mengamankan 1 gram SS dan 242 butir pil ekstasi berwarna kuning dan berlogo panda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar