Jumat, 23 Januari 2009

Dugaan Suap DPRD-Pemkot Surabaya

Dugaan Suap DPRD-Pemkot SurabayaPolda Siap Penuhi Petunjuk KejaksaanRois Jajeli - detikSurabaya

Surabaya - Berkas dugaan suap DPRD-Pemkot Surabaya dinyatakan P19 oleh Kejati Jatim. Berkas itu dikembalikan Kejati ke Polda Jatim dan siap memenuhi dan mempelajari petunjuk.Direskrim Polda Jatim Kombes Pol Edi Supriyadi mengatakan pihaknya akan memenuhi petunjuk berkas tersebut sesuai dengan petunjuk kejaksaan."Kita pelajari dan penuhi petunjuknya sebelum 14 hari," kata Edi kepada wartawan di mapolda, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (23/1/2009).Edi mengatakan, berkas P19 akan dipenuhi seperti melengkapi keterangan saksi-saksi. Namun saat ditanya lebih lanjut, apakah anggota DPRD Surabaya akan dimintai keterangan sebagai saksi, Edi enggan menjelaskan."Kita akan lengkapi keterangan saksi-saksi dan akan kita pelajari," tuturnya.Sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mempertanyakan berkas kasus penyidikan dari polda. Jika polda menetapkan kasus ini sebagai dana jasa pungut (japung) harus ada saksi yang mengetahui langsung dana japung itu.Tapi berita acara pemeriksaan (BAP) itu saksi hanya mengatakan dana Rp 720 juta itu sebagai dana japung. Keterangan saksi itu dapat mematahkan persidangan dan dapat meloloskan para tersangka.Selain itu, jika kasus ini ditetapkan sebagai gratifikasi, polisi harus melampirkan peran-peran tersangka yang diduga terjerat kasus gratifikasi. Selain itu, masih ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi polda. Sayangnya, Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Sriyono enggan menjelaskan."Kalau tidak lengkap, tidak akan kita nyatakan P21," jelas Sriyono kepada wartawan di Gedung Kejati, Jalan Ahmad Yani Surabaya.Sebelumnya Satuan Pidana Korupsi (Sat Pidkor) Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim menetapkan empat tersangka dugaan kasus suap senilai Rp 720 juta. Mereka adalah Ketua DPRD Surabaya Musyafak rouf, Sekkota Sukamto Hadi, Asisten II Muklas Udin dan Kabag Keuangan Purwito.(fat/fat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar