Selasa, 27 Januari 2009

Bila Tak Turunkan Tarif, Izin Trayek Dicabut

Bila Tak Turunkan Tarif, Izin Trayek DicabutAlfian Banjaransari - detikNews

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan mengenai penurunan tarif angkutan umum. Penurunan sebesar Rp 500 tersebut mulai efektif berlaku hari ini. Bagaimana bila ada sopir angkutan yang membandel dan tidak menurunkan tarif?"Bila ada supir yang tidak menurunkan tarif, maka izin trayek angkutan akan dicabut," ancam Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Muhayat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2009)."Nantinya, pengawasan akan dilakukan oleh Dishub (Dinas Perhubungan)," imbuhnya.Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan penurunan sebesar Rp 500 terhadap tarif bus Patas, sedang, regular, maupun bus kecil. "SK Gubernur Nomor 4 Tahun 2009 sudah ditandatangani gubernur tanggal 23 Januari lalu," jelas Muhayat.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta menyatakan akan segera memberlakukan tarif baru. Foke, demikian sapaan akrab gubernur menjanjikan bahwa tarif baru akan berlaku mulai sehari setelah Imlek atau tanggal 27 Januari 2009. (alf/anw)Tetap update di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
var m3_u = (location.protocol=='https:'?'https://openx.detik.com/delivery/ajs.php':'http://openx.detik.com/delivery/ajs.php');
var m3_r = Math.floor(Math.random()*99999999999);
if (!document.MAX_used) document.MAX_used = ',';
document.write ("");

Tidak ada komentar:

Posting Komentar